Sabtu, Mei 12, 2012

Bhikkhu


B H I K K H U
Oleh: Bhikkhu Dhammiko

Namo Tassa Bhagavato Arahato Sammāsambuddhassa


Hatthasaññato pādasaññato, vācāsaññato saññatuttamo
Ajjhattarato samāhito, eko santusito tamāhu bhikkhu’ti.

“Seseorang yang mengendalikan tangan dan kakinya, ucapan dan pikirannya,
yang bergembira dalam Samadhi dan memiliki batin yang tenang,
 yang berpuas berdiam seorang diri,
maka orang lain menamakan dia seorang “bhikkhu”.”
(Dhammapada 362)


Arti :

1. Bhikkhu berasal dari akar kata bhik atau bhikkha, yang artinya orang yang meminta. Pengartian ini muncul karena kebiasaan para bhikkhu yang setiap pagi mengumpulkan dana makanan dari rumah ke rumah penduduk (piṇḍapāta). Karena itulah maka dalam Bahasa Inggris kata bhikkhu sering diterjemahkan dengan istilah beggar, pengemis. Namun sesungguhnya arti ini tidaklah tepat, piṇḍapāta yang dilakukan para bhikkhu tidak sama dengan aktivitas para pengemis, karena pada saat bhikkhu piṇḍapāta ia memberikan kesempatan kepada umat untuk melakukan tindakan berjasa dengan memberikan sokongan kepada ia yang menjalani kehidupan brahmacari. Karena itulah maka pada saat bhikkhu piṇḍapāta dia tidak boleh memilih-milih rumah yang dilaluinya, setiap rumah hendaknya dihampiri, setiap orang hendaknya diberikan kesempatan untuk berbuat kebajikan, seorang bhikkhu hendaknya menjadi ladang yang siap ditanami oleh siapapun.

2. Bhante Buddhaghosa seorang komentator Kitab Suci Pali, Penulis Kitab Visuddhimagga, seorang Sarjana Buddhis yang hidup di abad V Masehi, memberikan pengertian bahwa bhikkhu adalah orang yang melihat bahaya samsara (lingkaran kelahiran-kematian), karenanya ia berjuang melaksanakan Dhamma-Vinaya agar terbebas dari samsara.

3.  Dalam Dhammapada, Bhikkhuvagga Gatha 362, Sang Buddha mengartikan bhikkhu adalah:

“Seseorang yang mengendalikan tangan dan kakinya, ucapan dan pikirannya, yang bergembira dalam Samadhi dan memiliki batin yang tenang, yang berpuas berdiam seorang diri, maka orang lain menamakan dia seorang “bhikkhu”.”

Tugas & Kewajiban Seorang Bhikkhu
Seseorang yang telah memasuki kehidupan ke-bhikkhu-an memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan Dhamma dan Vinaya.

Ada peraturan yang harus dilatihnya. Ada dua macam peraturan yang dilatih oleh seorang bhikkhu: 1. Peraturan yang mengarah pada kesucian, dan 2. Peraturan yang mengarah pada kepantasan hidupnya sebagai bhikkhu.

1.  Peraturan yang mengarah pada kesucian.
Ada Empat Latihan Sila yang jika dijalani mengarah pada terealisasinya kesucian:

·         imokkha Savara Sīla: mengendalikan diri sesuai Patimokkha (227 Sila)

·         Indriya Savara Sīla: mengendalikan indriya-indriya.

·         Ājīvapārisuddhi Sīla: mendapatkan empat kebutuhan pokok dengan cara yang sesuai. Tidak didapat dengan cara menipu, praktik perdukunan, jimat ataupun kekuatan gaib.

·         Paccayasannissita Sîla: perenungan yang benar akan manfaat sesungguhnya dari empat kebutuhan pokok.

2.   Peraturan  yang mengarah pada kepantasan.
Sang Buddha menetapkan peraturan bagi para bhikkhu didasari oleh adanya kejadian yang terjadi di masa itu.

Ada banyak peraturan yang ditetapkan oleh Beliau atas dasar kepantasan hidup seorang bhikkhu. Seperti: peraturan tentang vassa (musim hujan) yang harus dilakukan oleh bhikkhu (Vassupanayika khandaka) dan pavarana (Pavarana khandaka), peraturan tentang dibolehkannya seorang bhikkhu mengenakan sandal (Camma khandaka), peraturan tentang bhikkhu yang akan menjalani operasi dan penggunaan obat-obatan yang diijinkan (Bhessajja khandaka), peraturan tentang kathina (Kathina khandaka), dan beberapa peraturan lainnya yang berhubungan dengan kepantasan bagi seseorang yang telah meninggalkan keduniawian dengan menjadi bhikkhu.

Hari ini, Sangha Theravada Indonesia dengan bertempat di Uposathagara Padepokan Dhammadipa Arama - Malang melangsungkan upasampada bhikkhu.

Sudah sejak tahun 1987, Sangha Theravada Indonesia melakukan upasampada di Indonesia dengan calon bhikkhu putra-putra Indonesia, dengan guru penahbis (Upajjhaya) juga bhikkhu putra Indonesia. Sebuah upaya yang mengakarkan kembali agama Buddha di Nusantara, setelah lenyap 500 tahun lamanya.

Eksitensi sangha (di Indonesia, khususnya), sebagai pelaksana & pelestari Dhamma-Vinaya  tentu akan tetap bertahan jika segenap umat Buddha berperan serta dalam menjaganya. Peran serta yang tidak hanya support dalam catupaccaya tetapi juga peran serta dalam menambah jumlah bhikkhu.


Sumber:                                                                 
-    Kitab Suci Dhammapada, Yayasan Dhammadipa Arama
-    Sila & Vinaya, Penerbit Bodhi
-    Wikipedia

 (18 Maret 2012)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar