KISAH PARA HAKIM
Dhammapada XIX: 256-257
Suatu hari, beberapa bhikkhu sedang berjalan pulang
dari menerima dana makanan, ketika hujan turun dan mereka berteduh di suatu
gedung pengadilan. Saat berada di sana, mereka melihat bahwa beberapa orang
hakim, setelah menerima uang suap, membebaskan suatu perkara.
Mereka melaporkan masalah ini kepada Sang Buddha dan
Beliau berkata, "Para bhikkhu! Dalam memutuskan suatu perkara, jika
seseorang terpengaruh oleh rasa kasihan atau pertimbangan keuangan, dia tidak
dapat disebut sebagai 'si adil' atau 'hakim yang patuh pada hukum'. Jika
seseorang menimbang bukti-bukti dengan teliti dan memutuskan suatu kasus secara
tidak memihak, maka ia disebut 'si adil' atau 'hakim yang patuh pada
hukum'".
Kemudian Sang Buddha membabarkan syair
256 dan 257:
Orang yang memutuskan segala sesuatu
dengan tergesa-gesa
tidak dapat dikatakan sebagai orang yang
adil.
Orang bijaksana hendaknya memeriksa
dengan teliti
mana yang benar dan mana yang salah.
(256)
Orang yang mengadili orang lain dengan
tidak tergesa-gesa,
bersikap adil dan tidak berat sebelah,
yang senantiasa menjaga kebenaran,
pantas disebut orang yang adil.
(257)
]
Sumber:
Dhammapada Atthakatha —Kisah-kisah
Dhammapada, Bhikkhu Jotidhammo (editor),
Vidyasena Vihara Vidyaloka, Yogyakarta,
1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar