Disusun oleh : Tanhadi
Bab. IV
Lima Hukum Alam
(Panca Niyama Dhamma)
Salah satu pandangan keliru mengenai hukum karma adalah menganggap hukum karma merupakan satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan manusia dan menganggap hasilnya (vipaka) sebagai nasib atau takdir yang tidak bisa diubah, sehingga seseorang hanya bisa pasrah menerima hasil dari karma (kamma vipaka). Tetapi kenyataannya tidaklah demikian.
Dalam Abhidhamma Vatara 54, dan Digha Nikaya Atthakatha II-432 dijelaskan bahwa Hukum Karma sendiri hanya merupakan satu dari dua puluh empat sebab (paccaya 24) atau salah satu dari Panca Niyama (Lima Hukum) yang bekerja di alam Semesta ini, masing-masing hukum alam ini memiliki sifat-sifatnya sendiri dan tidak diatur oleh suatu kekuatan sosok makhluk misterius manapun.
1. Utu Niyãma ( Hukum Musim )
Hukum tertib "physical inorganic" misalnya : gejala timbulnya angin dan hujan yang mencakup pula tertib silih bergantinya musim-musim dan perubahan iklim yang disebabkan oleh angin, hujan, sifat-sifat panas ,sifat benda seperti gas, cair dan padat, kecepatan cahaya , terbentuk dan hancurnya tata surya dan sebagainya. Semua aspek fisika dari alam diatur oleh hukum ini.
2. Bija Niyãma ( Hukum Biologis )
Hukum tertib yang mengatur tumbuh-tumbuhan dari benih/biji-bijian dan pertumbuhan tanam-tanaman, misalnya padi berasal dari tumbuhnya benih padi, gula berasal dari batang tebu atau madu, adanya keistimewaan daripada berbagai jenis buah-buahan , hukum genetika/penurunan sifat dan sebagainya . Semua aspek Biologis makhluk hidup diatur oleh hukum ini.
3. Kamma Niyãma ( Hukum Karma )
Hukum tertib yang mengatur sebab akibat dari perbuatan , misalnya : perbuatan baik / membahagiakan dan perbuatan buruk terhadap pihak lain, menghasilkan pula akibat baik dan buruk yang sesuai .
4. Dhammã Niyãma ( Fenomena alam )
Hukum tertib yang mengatur terjadinya sebab-sebab terjadinya keselarasan / persamaan dari satu gejala yang khas, misalnya : terjadinya keajaiban alam seperti bumi bergetar pada waktu seseorang Bodhisattva hendak mengakhiri hidupnya sebagai seorang calon Buddha, atau pada saat Ia akan terlahir untuk menjadi Buddha. Hukum gaya berat (gravitasi) , daya listrik, gerakan gelombang dan sebagainya, termasuk hukum ini.
5. Citta Niyãma ( Hukum psikologis )
Hukum tertib mengenai proses jalannya alam pikiran atau hukum alam batiniah, misalnya : proses kesadaran, timbul dan lenyapnya kesadaran, sifat-sifat kesadaran, kekuatan pikiran / batin ( Abhinna ), serta fenomena ekstrasensorik seperti Telepati, kewaskitaan ( Clairvoyance), kemampuan untuk mengingat hal-hal yang telah lampau, kemampuan untuk mengetahui hal-hal yang akan terjadi dalam jangka pendek atau jauh, kemampuan membaca pikiran orang lain, dan semua gejala batiniah yang kini masih belum terpecahkan oleh ilmu pengetahuan modern termasuk dalam hukum terakhir ini.
Apapun yang terjadi dialam semesta ini bekerja sesuai dengan lima hukum alam tersebut diatas dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keberadaan hukum-hukum alam semesta bekerja sesuai dengan ada atau tidaknya kondisi-kondisi pendukung yang muncul. Hukum alam semesta bersifat Universal, hukum ini tidak pandang bulu, selama kondisi-kondisinya tepat maka hukum ini akan bekerja.
Contohnya api, api muncul diatur oleh hukum alam, karena ada kondisi yang mendukungnya. Api akan membakar apa saja yang bisa dibakarnya. Apabila ada anak kecil yang tidak tahu bahwa api itu panas dan membakar, lalu anak itu memasukkan tangannya ke dalam bara api, maka tangannya pasti akan terbakar. Orang yang tahu bahwa api bisa membakar, juga akan terbakar bila tangannya masuk ke dalam bara api. Orang yang tidak percaya bahwa api bisa membakar juga akan terbakar. Orang yang percaya juga akan terbakar. Orang yang memuja api tiap hari, menjadi pengikut setia api, juga akan terbakar kalau tangannya dimasukkan kedalam bara api. Tahu atau tidak tahu, percaya atau tidak percaya, dipuja atau dibenci, dimanapun , siapapun dan kapanpun selama ada kondisi pendukung yang tepat, maka api akan membakar tanpa pandang bulu.
Berdasarkan pengetahuan bahwa ada Lima hukum yang mengatur alam semesta, jelas bahwa Karma hanyalah salah satu dari beberapa penyebab yang menjadikan kita , misalnya ;
- Terlahir cantik, jelek, utuh atau cacat mungkin disebabkan oleh Turunan ( hukum Biologis / Bija niyama ), bukan semata-mata oleh perbuatan yang baik atau buruk di masa lampau.
- Cerdas atau bodoh mungkin disebabkan oleh keadaan sosial dan pengaruh orang tua ( hukum fisika dan hukum psikologik), bukan semata-mata oleh perbuatan yang baik atau buruk di masa lampau.
- Mati muda atau berumur panjang mungkin karena gabungan anatara masalah gizi ( hukum Biologis), lingkungan yang sehat ( hukum Fisika) dan mungkin pula sikap dan pandangan hidup (hukum psikologik), bukan semata-mata oleh perbuatan yang baik atau buruk di masa lampau.
Menghubungkan semua yang terjadi pada kita ( baik ataupun buruk ) sebagai semata-mata akibat dari perbuatan masa lampau, menurut Sang Buddha, berarti menutup mata pada kaidah sebab dan akibat yang telah dibenarkan oleh pengalaman kita sendiri, Beliau bersabda :
“ Sehubungan dengan itu, ada penderitaan yang ditimbulkan oleh empedu, oleh lendir, dari udara, oleh kecelakaan, oleh keadaan yang tak dapat diketahui sebelumnya dan juga oleh hasil perbuatan lampau seperti diketahui dari pengalamanmu sendiri. Dan kenyataan bahwa penderitaan timbul dari berbagai penyebab telah diketahui dunia sebagai suatu kebenaran.... Oleh karenanya pertapa dan kaum Brahmin yang berkata : “ Apapun kesenangan atau penderitaan atau keadaan batin yang dialami seseorang, kesemuanya disebabkan oleh perbuatan masa lampau,” Maka pernyataan mereka bertentangan dengan pengalaman setiap orang yang telah diakui kebenarannya oleh dunia. Oleh karenanya, aku katakan bahwa mereka itu salah “.
Sabbe satta bhavantu sukhitatta
Semoga semua makhluk berbahagia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar