Kamis, Mei 27, 2010

PANDANGAN BUDDHIS MENGENAI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

Oleh : Tanhadi

Masalah perkawinan adalah masalah yang umum dihadapi dan dilakukan oleh setiap orang. Didalam Buddhisme, perkawinan dianggap sebagai persoalan pribadi dan setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih cara hidupnya masing-masing . Oleh karena itu perkawinan menurut agama Buddha tidak dianggap sebagai sesuatu yang suci ataupun tidak suci, bukan merupakan larangan ataupun kewajiban suatu agama.

Pengertian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut: “Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.

Tentu saja kata kekal yang terdapat didalam undang-undang tersebut tidak berkesesuaian dengan sifat hukum alam, bahwasanya tidak ada sesuatupun yang kekal didunia ini, semua akan mengalami perubahan. Namun kata kekal tersebut dapat diartikan sebagai suatu pesan moral sebagai pengingat bagi suami-isteri yang terikat dalam hubungan pernikahan yang sah , yang akan berakhir bilamana salah satu diantaranya meninggal dunia atau hanya kematianlah yang dapat memisahkan sebuah perkawinan.

Perkawinan dalam pengertian Buddhisme adalah lebih berarti sebagai “ suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia sesuai dengan Dhamma”

Sebagai umat Buddha maka agar kita bisa membentuk keluarga bahagia, kita harus mengikuti ajaran Sang Buddha tentang praktik kehidupan yang benar. Sang Buddha telah menunjukkan dasar-dasar perkawinan yang harmonis, yang serasi, selaras dan seimbang, dalam hal ini Sang Buddha pernah bersabda :

"Inilah, O perumah tangga, empat jenis pernikahan, Apabila sepasang suami isteri ingin selalu bersama-sama (berjodoh) dalam kehidupan ini maupun dalam kehidupan yang datang maka ada empat hal yang harus diperhatikan, yaitu keduanya harus setara dalam keyakinan (saddha), setara dalam sila (moral), setara dalam kemurahan hati (caga) dan setara dalam kebijaksanaan/ pengertian (pañña)". (Anguttara Nikaya II, 62)

Dengan memiliki 4 (empat) faktor yang merupakan pandangan yang sama tersebut diatas, maka suami – istri akan dengan mudah untuk mengemudikan bahtera rumah tangga dengan suasana kehidupan yang penuh harmoni.

Dalam kenyataannya terdapat banyak sekali pasangan suami – istri yang memiliki pandangan hidup yang sama, tidak memiliki sifat atau perangai yang sama. Dengan kata lain kita sangat sedikit menjumpai pasangan suami istri yang harmoni seperti yang dicita-citakan oleh semua orang.

Sang Buddha Merestui Pernikahan
Ada semacam anggapan di beberapa orang bahwa Sang Buddha tampaknya anti terhadap apa yang namanya pernikahan, sebisa mungkin umat awam menjadi anggota Sangha, begitu pikir mereka. Namun kenyataannya tidak demikian. Sang Buddha merestui pernikahan antara dua insan yang benar-benar berkomitmen dan mampu menjalankan kehidupan pernikahan mereka sesuai dengan Dhamma sehingga berhasil mencapai tingkat-tingkat kesucian. Marilah kita simak kutipan Sumagadhavadana ini:


Anathapindada [Anathapindika] memohon nasehat berkaitan dengan putrinya, dengan berkata; “Putri kami Sumagadha sekarang telah dewasa, putra Natha, pedagang gula, seorang pemuda bernama Vrisabhadatta telah melamar untuk menikahinya. Mengingat bahwa Sang Bhagavan adalah pembimbing kami dalam segala kegiatan serta guru bagi kehidupan kami, kami mohon petunjuk atas persoalan ini: Apakah putri kami memang berjodoh dengan pemuda ini?” Sang Bhagava menyetujui pasangan tersebut sehingga dilangsungkanlah perkawinannya. (Sumagadhavadana)



Perceraian menurut agama Buddha 
Agama Buddha tidak melarang perceraian, namun agama Buddha jelas juga tidak mendukung perceraian. Ajaran Sang Guru Agung memberikan pada kita suatu cara untuk menjalankan kehidupan pernikahan dan keluarga yang harmonis dan saling mencintai, oleh karena itulah apabila ada permasalahan dalam keluarga, usahakan untuk dapat diselesaikan dan jadikan perceraian sebagai usaha yang terakhir apabila usaha-usaha yang lain gagal. Janganlah menyerah untuk menanggulangi masalah dalam rumah tangga, seberapapun beratnya itu, dan juga jangan terlalu gampang untuk mengatakan dan menggugat cerai, karena hal itu jelas-jelas tidak dianjurkan dalam agama Buddha.

Dalam kitab Vinaya Pitaka vol. I bagian Vinitavatthu ada sebuah kisah .... 


“Ketika itu seseorang wanita bertengkar dengan suaminya lalu kembali ke rumah ibunya. Seorang bhikkhu yang kerap mengunjungi keluarganya berupaya mendamaikan (mereka) kembali. Muncul penyesalan pada dirinya … 
“Bhikkhu, apakah dia sudah diceraikan?” 
“Belum diceraikan, Bhagawan.”
“Bhikkhu, bukanlah suatu pelanggaran dalam hal belum diceraikan.” 

Bukanlah merupakan suatu pelanggaran apabila seorang bhikkhu berusaha mendamaikan seorang wanita yang bertengkar dengan pasangannya. Maka dari itu, usaha bhikkhu tersebut patut dicontoh oleh kita, bahwa perceraian seharusnya dhindari dan pertengkaran atau permasalahan di antara pasangan sebisa mungkin diselesaikan dengan baik-baik.

Dalam Kode Monastik Dalam Empat Divisi (Taisho Tripitaka 1428) juga disebutkan bahwa seorang bhiksu diizinkan untuk membantu “jika seorang pria dan wanita yang telah menjalin relasi namun telah berpisah (cerai) dan ingin [kembali] bersama lagi.”

Dari sana bisa dilihat bahwa ajaran sang Buddha sangat mendukung usaha untuk mendamaikan kembali pasangan yang bertengkar ataupun yang telah cerai. Cerai akan dapat membawa penderitaan bagi anak-anak mereka dan menimbulkan efek psikologis yang negatif bagi kedua orang pasangan suami istri.

Salah satu bukti lainnya bahwa ajaran Buddha mendukung keharmonisan hubungan suami istri dapat dilihat dalam Tripitaka Mahayana:
“Jika sepasang suami istri tidak rukun dan harmonis, keadaannya seperti air dan api, carikan bulu bagian belakang dari bebek mandarin, di depan rupang Bodhisattva Avalokitesvara yang Maha Pengasih, lafalkan Mantra Agung [Maha Karuna Dharani] sebanyak 1008 ditujukan kepada bulu-bulu tersebut dan berikan kepada kedua pasangan itu untuk dipakai, maka pasangan suami istri tersebut akan berbahagia dan saling menghormati dan mencintai satu dengan lainnya sampai akhir hayatnya.” (Maha Karunacitta Dharani Sutra)

Maha Karuna Dharani adalah Dharani yang diucapkan oleh Bodhisattva Avalokitesvara, sang Bodhisattva welas asih. Maknanya di sini adalah ketidakrukunan suami istri dapat diatasi apabila kedua pasangan mengembangkan cinta kasih pada pasangannya (maitri karuna), sehingga dengan demikian perceraian tidak akan terjadi, seperti kata-kata Sang Buddha yaitu kebencian hanya dapat diatasi oleh cinta kasih.

Dalam Godha Jataka, dikisahkan seorang raja yang tidak mencintai istrinya, namun istrinya mencintai raja tersebut.

Sang Bodhisatta kemudian menyadarkan sang raja dengan kata-katanya dan kemudian raja tersebut sadar akan kesalahannya ketika mengingat perbuatan bajik sang ratu.

Apabila menjelang tua, cinta suami istri menjadi tawar, ini bukanlah suatu alasan untuk bercerai. Ketika cinta , kita menikah, - ketika sudah tidak cinta, kita cerai. Apakah begitu? Di manakah komitmen kita kalau kita cerai hanya karena alasan seperti itu? Ketika cinta sudah mulai terkikis, bukan berarti kita tidak bisa jatuh cinta lagi dengan pasangan hidup kita. Seperti dalam Kanha Dipayana Jataka, Khuddaka Nikaya:

Mandavya bertanya pada istrinya kenapa ia tidak meninggalkan (menceraikan) dirinya padahal ia tidak mencintainya. Istrinya menjawab bahwa bagi wanita yangtelah menikah, tidak patut untuk mencari pasangan baru karena akan menurunkan derajat moral orang lain dan oleh karena alasan inilah ia tidak meninggalkan (menceraikan) suaminya meskipun sebenarnya ia tidak merasa bahagia. Setelah itu sang istri meminta maaf dan Mandavya menerima maafnya. Mandavya berjanji tidak akan membuat istrinya bersedih dan juga membuat istrinya berjanji untuk tidak kasar pada dirinya. Sejak saat itu sang istri menjadi mencintai Mandavya.

Dalam kitab Ruhaka Jataka, dikisahkan seorang istri yang penuh tipu daya membuat malu suaminya (Ruhaka) di hadapan raja. Sang raja yang merupakan kelahiran lampau Sang Bodhisatta, begitu mengetahui bahwa Ruhaka hendak menceraikan istrinya karena ia dipermalukan oleh tipu daya wanita tersebut, berkata pada Ruhaka agar ia memaafkan kesalahan istrinya. Namun Ruhaka tidak mau mendengarnya dan kemudian menceraikan istrinya tersebut serta mengambil istri lain.

Di sini bisa dilihat bahwa meskipun suami atau istri kita adalah seorang yang tidak berbudi baik, maka sesuai nasehat Sang Bodhisatta, kita harus mencoba untuk memaafkannya, memahaminya dan membuatnya berbuah, jadi jangan langsung minta cerai. Cerai hendaknya dipandang sebagai sebuah langkah terakhir sendainya cara-cara yang lain sudah dicoba semua namun gagal. Janganlah menjadi seperti Ruhaka yang karena dikuasai amarah terhadap pasangannya, tidak menghiraukan nasehat sang Bodhisatta.

(disusun dari berbagai sumber )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar