TIDAK SEMUA
ORANG BISA MENJADI BHIKKHU
Oleh
: Guntono Dhammasukha
Terlahir sebagai manusia dan
dapat mengenal serta bertemu dengan ajaran Sang Buddha yang disebut DHAMMA
adalah hal yang amat sangat sulit. Karena tidak semua manusia/makhluk didunia
ini memiliki kesempatan untuk bertemu dan mendengarkan Dhamma Ajaran Sang
Buddha.
Untuk itu kita sebagai manusia
yang mengenal Dhamma merupakan hasil dari kamma baik kita di masa lampau dan
juga didukung oleh kamma baik kita dimasa sekarang ini.
Meskipun kita mengenal dan
bertemu dengan Dhamma yang telah di ajarkan oleh Sang Buddha namun tidaklah
semua orang bisa sepenuhnya untuk bisa menjadi seorang Samana1 ,dalam hal ini adalah menjadi seorang Bhikkhu.
Sedangkan
masyarakat Buddhis dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
-
Umat Buddha yang hidup sebagai perumah tangga
(Upasaka dan Upasika) dan
-
Umat Buddha yang meninggalkan keduniawian
(Samanera, Samaneri, Bhikkhu dan Bhikkhuni).
Pernah ada orang yang mengatakan
bahwa “ Jika semua orang menjadi Bhikkhu, maka tidak akan ada pelaku ekonomi,
dan perekonomian pastinya akan lumpuh dan tidak ada orang yang akan menjalankan
roda perekonomian.”
Pertanyaan atau perkataan seperti
ini hanya akan muncul pada pikiran orang yang sama sekali tidak paham akan
Buddhisme dan tidak mengerti tentang tata cara dan kehidupan seorang Bhikkhu.
Karena tidak semua orang itu bisa diterima dalam komunitas Sangha, Untuk bisa
menjadi seorang Bhikkhu tidaklah mudah sebenarnya, karena ada berbagai
persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa di Upasampada2 sebagai seorang bhikkhu.
Adapun
penyebab yang menjadikan seseorang tidak bisa di Umpasampada yaitu di karenakan
:
1.
Usianya kurang dari 20 tahun dihitung mulai dari saat
pembuahan dalam rahim.
2.
Memiliki jenis kelamin yang tidak normal.
Dalam Vinaya
disebut ‘Pandaka’ dan ‘Ubhatobyanjanka’ yang berarti manusia yang memiliki dua
jenis kelamin.
3.
Seseorang yang mempunyai ciri pembawaan dan perangai
yang berlainan dengan jenis kelaminnya sendiri. Contoh seorang laki-laki
yang memiliki ciri seperti wanita/banci.
Agak sulit
untuk memahami manusia yang manakah yang dimaksud dengan Pandaka.
Menurut Vinaya dan Atthakatha, Pandaka menunjuk pada :
-
Seseorang yang memiliki nafsu seksual yang
sangat kuat, melewati batas perilaku seksual yang baik dan wajar dan mendorong
orang lain untuk berbuat yang demikian juga.
-
Orang yang dikebiri
-
Orang yang tidak dapat ditentukan jenis
kelaminnya sejak dilahirkan.
4.
Orang yang telah melakukan kesalahan terhadap Dhamma
dan Vinaya , ada Tujuh jenis yaitu :
o Orang
yang telah membunuh seorang Arahat
o Orang
yang telah mengganggu dan memperkosa seorang bhikkhuni.
o Orang
yang telah Theyya Samvasa (Orang yang hidup dalam suatu komunitas secara tidak
sah, orang ini mengambil kedudukan sebagai bhikkhu oleh dirinya sendiri dengan
niat berkedok sebagai bhikkhu dan hidup bersama-sama diantara para bhikkhu).
o Orang
telah pindah ke agama lain.
o Orang
yang telah melakukan Parajika, yaitu empat pelanggaran berat bagi seorang
bhikkhu yang mengakibatkan seseorang segera dikeluarkan dari persamuan dan tidak
diijinkan memasuki Sangha Theravada lagi selama hidupnya.
o Orang
yang telah memecah belah Sangha.
o Orang
yang menyakiti gurunya hingga berdarah.
5.
Sedangkan mereka yang dilarang menerima Pabbaja
3 ada
Delapan jenis, yaitu :
- Orang
yang menderita penyakit menular yang tidak diobati/kronis dan ada lima penyakit
yang disebutkan :
a. Lepra
b. Cacar.
c. Kurap dan
Cacingan.
d. Asma
e. Epilepsi
dan kelima
penyakit ini harus ditanyakan terlebih dahulu sebelum Pabbaja.
-
Paparogo yaitu orang yang mengidap penyakit
sebagai akibat dari perbuatan buruk, yaitu memiliki penyakit pembengkakan pada
buah penisnya dan orang yang mengalami kelumpuhan sebagian pada tubuhnya.
-
Orang yang memiliki anggota badan cacat.
-
Orang yang berbeda dengan orang lain. Contoh,
orang yang terlalu tinggi/jangkung dan orang yang terlalu pendek/kerdil.
-
Orang yang memiliki warna kulit hitam dan putih
karena penyakit.
-
Orang yang sangat kurus dan gemuk.
-
Orang yang memiliki kepala yang terlalu
besar/terlalu kecil.
-
Orang yang setengah buta, khususnya mereka yang
menderita katarak.
-
Orang yang tidak bisa berjalan dengan
normal/pincang, jari-jari tangan dan kakinya yang telah berubah bentuk menjadi
tidak normal.
-
Orang buta, bisu dan tuli.
-
Orang tua dan lemah, yang tidak mampu melakukan
4 sikap meditasi.
-
Orang yang tidak mendapat ijin dari orang
tuanya, pejabat pemerintah, bagi mereka yang mungkin bekerja di kantor
pemerintahan, orang yang tidak mendapat ijin dari istrinya bagi mereka yang
telah menikah.
-
Orang yang menjadi budak, dan orang yang
mempunyai hutang tidak bisa di Umpasampada untuk menjadi seorang bhikkhu.
-
Orang yang memiliki tanda telah menerima hukuman
yang sangat berat. Contoh, orang yang dicambuk dan mempunyai bekas di
punggungnya, orang yang di tato yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah
bersalah (jaman dulu orang di tato mukanya karena telah melakukan parajika)
-
Perusak ketenangan di masyarakat dalam kategori
ini adalah perampok,DPO dan seorang penjahat yang tidak dilindungi oleh
undang-Undang.
-
Orang yang tidak sehat secara batin (gila).
Mereka yang tidak dapat atau
tidak boleh menjalani Pabbaja ,maka
mereka juga tidak dapat untuk di Upasampada. Kalau tidak menjalani Pabbaja
bagaimana mungkin bisa menjalani Upasampada, karena Pabbaja merupakan langkah
pertama untuk bisa di Upasampada..
Orang yang tidak dapat menjalani Upasampada :
-
Orang yang tanpa upajjhaya4 atau yang tidak memiliki Upajjhaya untuk
menahbiskan dia sebagai Bhikkhu.
-
Orang yang tidak memiliki jubah dan Mangkuk.
-
Orang yang meminjam mangkuk dan jubah.
Kesimpulannya adalah, bahwa untuk
menjadi seorang Bhikkhu itu tidaklah mudah, karena ada berbagai persyaratan-persyaratan
tertentu yang harus dipenuhi.
Untuk menjadi seorang Bhikkhu
haruslah orang yang benar-benar sehat secara nama dan rupa/batin dan jasmani.
Selain itu juga harus ada seorang Upajjhaya yang akan menahbis untuk menjadi
Bhikkhu.
Untuk itu tidaklah mungkin jika
semua umat Buddha atau semua laki-laki itu bisa menjadi seorang Bhikkhu. Kalau
sudah demikian, berarti roda perekonomian tentunya masih bisa berjalan dengan
baik dan lancar. Biarpun seorang sehat secara jasmani dan batin, belum tentu
orang tersebut mau dan mampu menjalani kehidupan sebagai seorang Bhikkhu,
karena seorang Bhikkhu mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Vinaya
Kebhikkhuan sebanyak 227 Sila5 .Jadi
kalau ada orang yang mengatakan bagaimanakah kalau semua orang menjadi Bhikkhu?
maka jawabannya adalah, ‘tidak mungkin kalau semua orang bisa, dan hidup
sebagai seorang Bhikkhu’. Karena tidak semua orang bisa memenuhi
kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan agar bisa di Umpasampada untuk
menjadi seorang bhikkhu.
Untuk itu merupakan kamma yang
sangat baik sekali bagi beliau-beliau yang bisa mengenal Dhamma dan bisa hidup
sebagai seorang Samana/Bhikkhu.
Semoga para Beliau-beliau yang
telah menjalankan kehidupan sebagai seorang Bhikkhu, bertambah maju dalam
Dhamma dan Vinaya, dan semoga pada akhirnya beliau-beliau ini bisa secepatnya
mencapai apa yang di cita-citakan yaitu mencapai Nibbana.
Sumber
: Materi Pokok Kitab Suci Vinaya Pitaka II
Disadur
dari Majalah Dawai- edisi 56-Mei 2012 Oleh: Tanhadi
______________
Catatan kaki :
1 Samana : Petapa
2 Upasampada : Penahbisan
menjadi bhikkhu
3 Pabbaja : Kehidupan sebagai petapa atau
bhikkhu (tidak berumah tangga)
4 Upajjhaya: Guru pembimbing
5 227 Sila : 227 Pãtimokkha
: tata-tertib untuk seorang Bhikkhu.
Izin Share ya Om ? Please ?
BalasHapus